Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp33,67 Triliun pada September 2024

Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan September 2024 tercatat mencapai Rp33,67 triliun.

Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 31,17% dibandingkan bulan Agustus yang mencatat transaksi senilai Rp48,92 triliun. Kendati demikian, nilai transaksi kripto kumulatif sepanjang tahun 2024 masih mencatat lonjakan signifikan sebesar 351,97%, dengan total mencapai Rp426,69 triliun. Angka ini jauh melampaui capaian pada periode yang sama tahun 2023, yang hanya mencapai Rp94,41 triliun.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga terus bertumbuh. Sejak Februari 2021 hingga September 2024, peningkatan jumlah pelanggan tercatat sebesar 21,27 juta pelanggan. Sejumlah aset kripto yang menjadi pilihan favorit di kalangan pelanggan di Indonesia pada September termasuk Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Tether (USDT), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

Adapun, Kasan mengungkapkan bahwa para pelanggan kripto semakin aktif bertransaksi di platform Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan sebanyak 504,3 ribu pelanggan melakukan transaksi pada bulan lalu.

Regulasi Baru untuk Perdagangan Aset Kripto

Untuk memperkuat regulasi perdagangan aset kripto, Bappebti baru saja menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang bertujuan meningkatkan pengaturan dalam pendaftaran PFAK, perlindungan konsumen, serta pengawasan transaksi.

Melalui peraturan ini, CPFAK yang telah menjadi anggota Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto diberikan kesempatan untuk segera memperoleh izin PFAK, dengan batas waktu perpanjangan hingga November 2024.

Sementara itu, CPFAK yang belum mendapatkan keanggotaan dari Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto, maka status keanggotaan mereka harus dipenuhi hingga 23 Oktober 2024.

Saat ini, terdapat enam Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah resmi terdaftar di Bappebti, di antaranya adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).